Investigasi penghindaran pajak di luar negeri telah menemukan bahwa jumlah pajak yang harus dibayar warga Korea Selatan dari aset dan pendapatan yang disembunyikan di rekening luar negeri pada tahun lalu mencapai 1,3 triliun won.
Anggota parlemen Park Myung-jae dari oposisi utama, Partai Kebebasan Korea mengumumkan data terakhir pada hari Senin (25/9/2017) yang dia dapatkan dari Badan Perpajakan Nasional.
Pajak luar negeri yang tidak dibayar hanya tercatat 150 miliar won di tahun 2008, namun angkanya tumbuh menjadi sekitar 502 miliar won pada tahun 2010 dan kemudian menjadi 964 miliar di tahun 2011, dan akhirnya melebihi 1 triliun won pada tahun 2013.
Dalam data tersebut disebutkan persentase kasus di mana pelaku penggelapan pajak di luar negeri yang keberatan diperiksa juga meningkat dari 17 persen pada 2013 menjadi hampir 24 persen tahun lalu.
Secara khusus, orang-orang yang telah menghindari pajak dalam jumlah besar di luar negeri cenderung menolak membayar pajak.
Dari jumlah total pajak luar negeri yang tidak dibayar pada tahun lalu, pemerintah diperkirakan telah mengumpulkan sekitar 1 triliun won.
Park mengatakan bahwa penghindaran pajak di luar negeri semakin menjadi lebih serius namun penanganan oleh Badan Perpajakan Nasional terhadap masalah ini bersifat suam-suam kuku.