JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, peraturan ketat menjadi kendala ekspor produk makanan asal Indonesia ke Korea Selatan (Korsel). Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag Arlinda mengatakan, aturan ketat itu berupa ada beberapa bahan makanan yang tidak boleh masuk. Salah satunya yaitu pemanis buatan.

“Kendala ekspor ke Korea Selatan tidak ada, tapi adanya di makanan. Peraturan ketat di makanan enggak boleh pemanis buatan, kadang pengusaha kita enggak perhatikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Saking ketatnya aturan, Arlinda menyampaikan, importir asal Korea Selatan sampai meneliti langsung produk makanan di Indonesia. Jika ada bahan yang tidak aman maka akan dibuang.

“Terutama makanan cukup detil di Korea Selatan. Bagi importir Korea yang minat ke Indonesia, dia beli contoh di Indonesia, teliti di Badan POM mereka, kalau boleh impor ini dipakai yang lain dibuang,” katanya.

Menurutnya, informasi terkait aturan di negara lain harus bisa disosialisasikan ke pengusaha lokal. Sehingga, jangan sampai produknya tidak boleh masuk.

“Jangan sampai itu tidak tahu informasi ini, sehingga mereka tahu apa yang harus disiapkan. Antisipasi masuk pasar Korea Selatan ini yang harus dilakukan, kalau tidak boleh masuk ke sana,” pungkasnya.