Sebuah survei terbaru menunjukkan bahwa produk-produk Korea Selatan dibebankan 179 kewajiban anti-dumping atau langkah-langkah serupa yang membatasi impor di penjuru dunia.
Asosiasi Perdagangan Internasional Korea (KITA) mengatakan pada hari Selasa (9/8/2016) bahwa hingga akhir bulan ini, terdapat 31 negara yang menerapkan total 179 regulasi impor atas Korea Selatan.
Diantaranya terdapat 125 kewajiban anti-dumping, sementara 47 lainnya merupakan langkah pengamanan dan tujuh lainnya adalah kewajiban anti-dumping dan penyeimbang.
India menerapkan paling banyak regulasi terhadap produk Korsel dengan menetapkan 32 regulasi, diikuti oleh AS dengan 23 regulasi, Cina dan Brasil dengan masing-masing 11 regulasi, sementara Turki dan Indonesia dengan masing-masing 10 regulasi.
Sebagian besar produk-produk Korsel yang menjadi subjek regulasi impor merupakan produk yang sedang banyak diminati di dunia, termasuk baja, metal, dan produk kimia. Tekstil terkena 14 regulasi, sementara produk elektronik dan elektromekanik terkena 8 regulasi.
Pemerintah Korsel berencana untuk memprotes regulasi-regulasi tersebut dalam pembicaraan perdagangan bersama negara-negara lain dan menciptakan sebuah komite gabungan pemerintah-sipil untuk menghasilkan sebuah langkah tanggapan.