Ekspor dan Impor untuk komoditi perikanan harus melalui sistem karantina di negara eksporter maupun importer dengan maksud agar komoditi ikan tersebut memenuhi persyaratan dari negara eksporter maupun importer dan memastikan bahwa ikan atau hasil perikanan bebas dari hama penyakit dan memenuhi persyaratan keamanan pangan
Tahun 2005 telah ditandatangani “Arrangement on Mutual Recognition of Quality control & hygiene safety of fish & fishery products” antara Kementerian Kelautan dan Perikanan R.I dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Korea Selatan dengan tujuan untuk saling mengakui kualitas ikan dan produk ikan yang diperdagangkan oleh dua negara tersebut. MRA dinilai efektif karena dengan sistem yang dibangun oleh kedua negara membuat proses pemeriksaan karantina menjadi lebih mudah dan cepat karena pihak karantina pada sisi eksporter maupun importer sudah saling mengakui kualitas dari ikan dan produk ikan dari perusahaan yang sudah terdaftar.
Perusahaan yang ingin ekspor ke Korea dan ingin mendapat manfaat dari MRA ini Unit Pengolahan Ikan (UPI) harus terdaftar di Badan Karantina Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan R.I. Perusahaan yang mengajukan permohonan, setelah dievaluasi, diverifikasi dan disetujui, perusahaan akan mendapat nomor registrasi yang akan dikirimkan ke pihak Karantina Korea Selatan, ujar Nazori Djazuli, Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada kunjungan kerja ke National Fishery Products Quality Management Service Busan (7/6) dalam rangka melakukan review terhadap MRA yang telah berusia 11 tahun serta melaksanakan inspeksi ke beberapa perusahaan ikan yang rencana akan ekspor ke Indonesia.
Ditambahkan oleh Widodo Sumiyanto Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, saat ini eksporter Indonesia yang terdaftar dan diakui oleh pihak karantina Korea berjumlah sekitar 300 perusahaan eksporter ikan dan produk ikan. Sedangkan dari pihak Korea Selatan yang terdaftar dan diakui oleh pihak Karantina Indonesia berkisar sekitar 80 unit. Saat ini Indonesia sudah melakukan kerjasama dengan 7 negara yaitu: Uni Eropa, Kanada, Korea, China, Rusia dan Vietnam serta Norwegia.
ekspor ikan Indonesia ke Korea saat ini di dominasi oleh ikan layur ( hair tail), octopus dan baby octopus serta teripang atau sea cucumbar dan pada tahun 2015 Korea Selatan mengimpor dari Indonesia untuk komoditi ikan senilai US$ 47 juta. Dengan adanya penerapan MRA ini diyakini akan dapat membantu meningkatkan nilai ekspor non migas Indonesia ke Korea Selatan.
Sumber: ITPC Busan