Pemerintah Korea Selatan mulai menyediakan tindak penanggulangan untuk penerapan bea masuk 25% terhadap produk besi impor yang dinyatakan Donald Trump.

Trump, dalam pertemuan pimpinan perusahaan besi di AS mengatakan pemerintah AS menerapkan bea masuk 25% terhadap produk besi impor berdasarkan pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan.

Karena  pemerintah AS belum resmi mengumumkan, maka pemerintah Korsel memperhatikan keadaan sampai adanya keputusan terakhir dan membahas rencana untuk mengecilkan kerugian dari industri terkait di Korsel.

Sementara itu, Ketua Badan Negosiasi Perdagangan Korsel Kim Hyun-chong kini menanggulangi tekanan AS di bidang perdagangan dengan menjelaskan pendapat pemerintah Seoul terkait masalah perdagangan kepada pejabat-pejabat pemerintah AS.

Tindak penanggulangan pemerintah Korsel akan dikeluarkan setelah AS resmi mengumumkan penerapan bea masuk yang baru tersebut.