Sebanyak 200 regulasi impor diterapkan bagi produk impor Korea Selatan di beberapa negara dengan tujuan untuk membatasi impor produk Korea Selatan.

Asosiasi Perdagangan Internasional Korea Selatan-KITA menyatakan pada hari Senin (10/7/2017) bahwa hingga tgl. 30 Juni lalu sebanyak 30 negara di dunia menerapkan 201 regulasi impor bagi produk Korea Selatan, atau sedang menyelidikinya.

Diantara 201 regulasi, 148 adalah anti-dumping dimana porsinya mencapai 74%. Selain itu, tindakan pengamanan (safeguard) mencapai 46 regulasi, pengenaan secara bersamaan bea masuk, yaitu bea masuk anti dumping dan Countervailing Duties atau pungutan tambahan mencapai 7 kali.

Jumlah regulasi impor yang telah dilaksanakan mencapai 149 kali, dan 52 diantaranya sedang diperiksa.

India adalah negara dengan posisi pertama yang membatasi produk impor Korea Selatan, dan disusul AS, dan Cina.