JAKARTA – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman menyambut positif kenaikan tarif bea masuk atas barang impor yang baru saja dikeluarkan.
Menurutnya, hal tersebut dapat memacu industri dalam negeri menjadi lebih maju. Sebab, terjadinya harmonisasi tarif. “Dengan naiknya bea masuk produk ini kan harmonisasi terjadi. Ini untuk industri dalam negeri cukup bagus, ini hadiah Lebaran terima kasih Pak Rachmat Gobel. Mudah-mudahan lebih bersaing. Dengan ini kan lebih bagus,” ucapnya saat ditemui menghadiri halalbilhalal di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Menurutnya, kenaikan tarif bea masuk atas barang impor yang terjadi salah satunya juga untuk memacu produksi dalam negeri di saat terjadinya pelemahan daya beli masyarakat. “Saya kira dengan pemakaian produk dalam negeri akan meningkat dan mudah-mudahan kapasitas industri dalam negeri juga meningkat. Sehingga harga bisa jadi murah,” jelas dia. Sementara itu, dengan perlambatan ekonomi yang kini juga tengah terjadi juga dapat menjadikan kenaikan tarif bea masuk atas barang impor menjadi salah satu hal yang sangat diperlukan.

“Yang penting sirkulasinya industri dalam negeri meningkat kapasitas meningkat mudah-mudahan bisa menekan biaya produksi supaya lebih murah industri dalam negeri maju,” tandas Adhi. Sekadar informasi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor pada 9 Juli 2015. Beleid tersebut merupakan revisi terbaru dari PMK Nomor 213/PMK.011/2011, yang telah beberapa kali direvisi. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” jelas Menkeu dalam beleid tersebut.

Dalam beleid tersebut, terlampir daftar ratusan item barang konsumsi yang tarifnya mengalami kenaikkan. Antara lain adalah bahan makanan dan minuman impor, tarif bea masuknya naik bervariasi. Tarif bea masuk makanan dan minuman impor ditetapkan mulai dari 10 persen hingga yang tertinggi 150 persen dari harga dasar. Contohnya, minuman beralkohol seperti Brandy, Whiskey, dan Rum dikenakan kenaikan tarif bea masuk 150 persen, sedangkan Wine dipatok 90 persen. Makanan dan minuman yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat juga tak luput dari objek pengenaan tarif bea masuk. Seperti kopi dan teh impor dikenakan bea masuk sekira 20 persen, sedangkan sosis dan daging olahan dikenakan sekira 30 persen.

http://economy.okezone.com/read/2015/07/23/320/1184450/pengusaha-mamin-sumringah-dapat-hadiah-lebaran-dari-pak-gobel
Dhera Arizona Pratiwi/(rzy)