JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memotong birokrasi impor yang tidak efektif. Kini, impor barang tertentu seperti beras, kedelai, jagung, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik dan mainan anak tak perlu repot mengurus Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).

Ketentuan pencabutan NPIK dimuat melalui peraturan Menteri Perdagangan nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 9 Juli 2015. Sebelumnya, izin NPIK diatur dalam keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141 tahun 2002 (Kepmenperindag 141/MPP/KEP/5/2002) Tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Pencabutan ini sekaligus untuk Peraturan Pelaksanaanya
.
Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Thamrin Latuconsina mengatakan pemangkasan ini dilakukan untuk menyederhanakan perizinan di bidang impor. “Menghilangkan tumpang tindih di bidang impor, membenahi birokrasi yang berbelit-belit,” ungkapnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Hal ini sejalan dengan keininan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan proses bongkar muat barang (dwelling time) bisa lebih cepat. “Mudah-mudahan dengan pencabutan, bergabai sorotan dwelling time bisa diminimalisir dan ikut beri kelancaran minimal mengurangi dwelling time isu perhatian di menteri ekonomi,” tukasnya.

http://economy.okezone.com/read/2015/07/13/320/1181156/daftar-barang-yang-tak-butuh-nomor-pengenal-importir-khusus
Kurniasih Miftakhul Jannah/(wdi)