Komisi Codex Alimentarius (CAC) memutuskan ginseng memenuhi syarat standardisasi CAC sebagai makanan dalam Sidang CAC ke-38 yang dibuka di Jenewa, Swiss, pada hari Senin (6/7/2015). Standar CAC menjadi kriteria standar bagi perdagangan internasional.

Selama ini di kebanyakan negara, ginseng dikategorikan sebagai obat sehingga prosedur izin bea cukai ekspor menjadi rumit.

Tahun lalu, skala ekspor ginseng mencapai 160 juta dolar Amerika, dan jumlah itu mengalami stagnasi selama beberapa tahun terakhir.

Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Peternakan mengharapkan dengan pengategorian ginseng sebagai makanan akan membuka pasar ekspor ginseng lebih luas.