Jakarta -Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk mempercepat keluar masuk barang sementara atau layanan Ata Carnet. Dengan layanan yang mirip dengan istilah ‘paspor’ barang ini, barang-barang khusus di luar barang konsumsi dan industri bisa keluar masuk Indonesia dengan cepat tanpa harus melalui prosedur yang panjang.

Layanan Ata Carnet dapat dipakai sebagai izin impor dan ekspor barang yang sifatnya sementara seperti barang-barang pameran, alat-alat profesional, barang contoh komersial, barang/alat operasi pabrik, barang/alat pendidikan-ilmu pengetahuan-budaya, barang pribadi seperti alat olahraga bagi wisatawan, barang/alat untuk tujuan kemanusiaan.

Sebelum adanya layanan ini, barang-barang tersebut sulit keluar masuk Indonesia karena alasan kepabeanan. Padahal barang-barang itu tidak dipakai dalam periode lama (sementara), tidak untuk dijual, dan akan dikembalikan ke negara asal.

“Misal saat Julia Robert syuting film ‘Eat, Pray and Love’ di Ubud. Pak Agung ditelepon (mantan Dirjen Bea Cukai) karena peralatan kru masih tertahan di Kepabeanan padahal syuting mau dimulai. Ada juga kegiatan olahraga balon udara festival sudah selesai, balon udara nggak bisa keluar dari Bea Cukai,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Haryadi Sukamdani di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Skema layanan Ata Carnet atau paspor barang sudah dipakai di 75 negara. Indonesia mulai aktif masuk ke dalam jaringan layanan Ata Carnet sejak 15 Mei 2015. Pihak Kadin ditunjuk Bea Cukai sebagai lembaga penerbit dan penjaminan nasional untuk dapat menerbitkan dan menjamin ekspor dan impor sementara. Sistem layanan Ata Carnet otomatis akan terkoneksi dengan Kadin usaha serta Bea dan Cukai Dunia.

Penerbitan dokumen layanan Ata Carnet sendiri bisa diterbitkan dalam waktu 3 hari dengan syarat dokumen yang diajukan lengkap. Pihak yang meminta izin juga wajib menyetorkan tarif hingga asuransi penjaminan. Syarat lainnya adalah negara tujuan juga terdaftar di dalam skema Ata Carnet.

“Sebelum ada ini, proses untuk dapat izin impor atau eskpor sementara tidak pasti,” tambahnya.

Dengan berlakunya layanan ini, Haryadi optimis perekonomian Indonesia bisa meingkat. Alasannya adalah alur pelayanan yang tadinya cukup rumit bisa diselesaikan dengan Ata Carnet.

“Contoh untuk pameran bersifat komersial, banyak pameran, nggak dijual di sini tapi mau invest di sini. Kalau kita secara pariwisata seperti Sail. Itu akan jadi kegiatan menarik karena pengurusan kepabean akan mudah,” jelasnya.

(feb/wij)