Jakarta, 17/03/2015 Kemenkeu – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) kepada lima operator ekonomi di Indonesia. Dengan sertifikat AEO, kelima operator ekonomi tersebut berhak memperoleh fasilitas dan perlakuan kepabeanan khusus dalam proses kepabeanan, seperti percepatan proses ekspor, kemudahan tata cara pembayaran serta kemudahan kepabeanan lainya.
Dengan sertifikat AEO ini pula, perusahaan dapat menikmati kemudahan dalam kegiatan ekspor dan impor antar-perusahaan di negara lain. Penerapan AEO sendiri dinilai dapat mendorong kegiatan ekspor oleh banyak perusahaan di Indonesia.
“Dengan adanya fasilitas ini, maka ekspor makin lebih mudah, dan kita harapkan juga perusahan-perusahan di Indonesia makin tertarik untuk melakukan ekspor, dan tidak hanya sekedar menjual produknya di dalam negeri” ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat Launching Sertifikasi AEO di Kantor Pusat DJBC, Jakarta pada Selasa (17/3).
Implementasi AEO pada sistem kepabeanan di Indonesia ini sendiri diharapkan dapat menjadi salah satu solusi atas kendala di bidang kepabeanan yang terjadi selama ini, seperti masalah dwelling time. Selain meningkatkan kelancaran arus barang, impelementasi AEO ini diharapkan juga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi alokasi sumber daya manusia serta pelayanan dan pengawasan di bidang ekspor dan impor.
Sebagai informasi, AEO adalah program di bawah World Customs Organization (WCO) yang menjadikan sebuah operator ekonomi memperoleh pengakuan dari DJBC, sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Operator ekonomi dimaksud dapat terdiri atas importir, eksportir, Pengusaha Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS), pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global. (kp)